Sabtu, 29 Juni 2013

Gonjang-ganjing RUU Ormas, dibutuhkankah?


Indonesia sedang di hadapkan pada suatu ironi dimana antara mensukseskan demokrasi yang di jadikan sistem bernegara ataukah menyelamatkan sistem ini dari rongrongan pihak-pihak yang tak menyukainya, memang di akui bahwa tidak semua ormas yang anti demokrasi seperti Front Pembela Islam, Jama'ah Ansorut Tauhid, maupun Hizbut Tahrir Indonesia, dll yang menolaknya, Muhammadiyahpun yang ikut andil dalam memerdekakan negara ini dan pro akan pancasila dan NKRI secara tegas menolak pengesahan RUU Ormas, berbeda dengan Nahdhatul Ulama' yang kelihatannya menurut pemahaman saya dari hasil wawancara yang saya baca dari argumen-argumennya disimpulkan bahwa NU galau antara pro atau kontra sehingga lebih memilih agar di cermati ulang pada beberapa point dan pansus yang menangani RUU ini harus mengakomodir seluruh pendapat yang ada, namun meski begitu NU tetap memberikan point-point yang musti di revisi oleh pansus, sikap menengah ini terjadi karena mengingat bahwa ormas ini sangat tegas pembelaannya terhadap Pancasila dan NKRI.

Berbalik ke belakang perlu di tekankan bahwa demokrasi yang sekarang di anut di Indonesia adalah demokrasi pancasila, hal ini terjadi karena negara ini telah sepakat dalam awal mula masa kemerdekaannya menjadikan Pancasila sebagai ideologi, dasar, dan falsafah negaranya, sehingga mau tidak mau semua yang di "copas" ataupun berada di lingkup negara ini tidak boleh berseberangan dengan pancasila sekalipun itu berbendera agama, itulah yang membedakan antara demokrasi kita dengan negara lain yang sudah cenderung liberal.

Tentang keormasan seperti tertera dalam Pasal 28E ayat (3) dengan bunyinya bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”, oleh karena itu pemerintah tidak mempunyai daya dan upaya meredam gelombang makar sistem yang secara terang-terangan menolak pancasila dengan dalih ideologi kafir karena bukan dari hukum  ALLAH menurut penafsiran beberapa ormas.

Jika dilihat dari substansi bahwa Indonesia yang beragam Suku, etnis, ras, dan agama ini telah sepakat dengan ideologi pancasilanya, RUU Ormas ini mutlak di perlukan agar bisa di jadikan senjata bagi pemerintah untuk mengintervensi ormas-ormas bandel yang tetap keukeh dengan anti terhadap pancasila. Menurut pandangan saya, hal ini bukanlah sebuah kegagalan bagi Indonesia dalam tujuannya menjadi negara demokratis, karena memang demokrasi di Indonesia dibatasi oleh ideologi negara, dan harusnya mereka yang sedang singgah atau bahkan menetap di Indonesia, harus menghormati apa yang ada di negara ini, bukankah pancasila di rancang oleh mereka yang ahli baik dalam ilmu kenegaraan maupun ilmu agama, perlu di ketahui bahwa 7 kata yang ada pada piagam Jakarta (dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.) sengaja di hapus untuk menghormati keberagaman Indonesia atas usul Moh. Hatta dengan di setujui oleh PP. Muhammadiyyah waktu itu, yakni Ki Bagus Hadikusumo.

          namun jika melihat sisi lain RUU ini rawan akan penyalahgunaan tangan-tangan penguasa yang "syarat kepentingan", lewat RUU ini pemerintah bisa mengintervensi ormas-ormas yang ada, bahkan bisa melarang ormas-ormas tertentu yang di anggap tidak bisa sejalan dengan pemerintah, dengan kata lain "neo orba" yang lebih kalem terjadi, selain itu juga hal ini secara langsung (bukan menurut saya) akan melukai nilai-nilai demokrasi yang di jadikan sistem oleh Republik ini, bukankah yang menolak RUU ini bukan hanya dari kalangan ormas keagamaan? tapi juga dari beberapa ormas buruh dan mahasiswa.?

         lewat tulisan ini saya menyatakan kebingungan saya sebagai mahasiswa teknik elektro, dan memang sebenarnya tidak layak untuk menanggapi wacana ini, namun karena begitu hebatnya percikan-percikan kontroversi yang ditimbulkan, akan lebih indah jika kebingungan itu dituliskan dan di bagi. :)

Salam Mahasiswa!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar