Indonesia
sedang di hadapkan pada suatu ironi dimana antara mensukseskan demokrasi yang
di jadikan sistem bernegara ataukah menyelamatkan sistem ini dari rongrongan
pihak-pihak yang tak menyukainya, memang di akui bahwa tidak semua ormas yang
anti demokrasi seperti Front Pembela Islam, Jama'ah Ansorut Tauhid, maupun
Hizbut Tahrir Indonesia, dll yang menolaknya, Muhammadiyahpun yang ikut andil dalam
memerdekakan negara ini dan pro akan pancasila dan NKRI secara tegas menolak
pengesahan RUU Ormas, berbeda dengan Nahdhatul Ulama' yang kelihatannya menurut
pemahaman saya dari hasil wawancara yang saya baca dari argumen-argumennya disimpulkan bahwa NU galau antara pro atau
kontra sehingga lebih memilih agar di cermati ulang pada beberapa point dan pansus yang menangani RUU ini harus mengakomodir seluruh pendapat yang ada, namun meski begitu NU tetap memberikan point-point yang musti di revisi oleh pansus, sikap menengah ini terjadi karena
mengingat bahwa ormas ini sangat tegas pembelaannya terhadap Pancasila dan
NKRI.
Berbalik ke
belakang perlu di tekankan bahwa demokrasi yang sekarang di anut di Indonesia
adalah demokrasi pancasila, hal ini terjadi karena negara ini telah sepakat
dalam awal mula masa kemerdekaannya menjadikan Pancasila sebagai ideologi, dasar,
dan falsafah negaranya, sehingga mau tidak mau semua yang di "copas"
ataupun berada di lingkup negara ini tidak boleh berseberangan dengan pancasila
sekalipun itu berbendera agama, itulah yang membedakan antara demokrasi kita
dengan negara lain yang sudah cenderung liberal.
Tentang
keormasan seperti tertera dalam Pasal 28E ayat (3) dengan bunyinya bahwa
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat”, oleh karena itu pemerintah tidak mempunyai daya dan upaya meredam
gelombang makar sistem yang secara terang-terangan menolak pancasila dengan
dalih ideologi kafir karena bukan dari hukum
ALLAH menurut penafsiran beberapa ormas.
Jika dilihat
dari substansi bahwa Indonesia yang beragam Suku, etnis, ras, dan agama ini telah
sepakat dengan ideologi pancasilanya, RUU Ormas ini mutlak di perlukan agar
bisa di jadikan senjata bagi pemerintah untuk mengintervensi ormas-ormas bandel
yang tetap keukeh dengan anti terhadap pancasila. Menurut pandangan saya, hal
ini bukanlah sebuah kegagalan bagi Indonesia dalam tujuannya menjadi negara
demokratis, karena memang demokrasi di Indonesia dibatasi oleh ideologi negara,
dan harusnya mereka yang sedang singgah atau bahkan menetap di Indonesia, harus
menghormati apa yang ada di negara ini, bukankah pancasila di rancang oleh
mereka yang ahli baik dalam ilmu kenegaraan maupun ilmu agama, perlu di ketahui
bahwa 7 kata yang ada pada piagam Jakarta (dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya.) sengaja di hapus untuk menghormati keberagaman Indonesia atas usul Moh. Hatta dengan di setujui oleh PP.
Muhammadiyyah waktu itu, yakni Ki Bagus Hadikusumo.
namun jika melihat sisi lain RUU
ini rawan akan penyalahgunaan tangan-tangan penguasa yang "syarat
kepentingan", lewat RUU ini pemerintah bisa mengintervensi ormas-ormas
yang ada, bahkan bisa melarang ormas-ormas tertentu yang di anggap tidak bisa
sejalan dengan pemerintah, dengan kata lain "neo orba" yang lebih kalem
terjadi, selain itu juga hal ini secara langsung (bukan menurut saya) akan
melukai nilai-nilai demokrasi yang di jadikan sistem oleh Republik ini, bukankah yang menolak RUU ini bukan hanya dari kalangan ormas keagamaan? tapi juga dari beberapa ormas buruh dan mahasiswa.?
lewat tulisan ini saya menyatakan
kebingungan saya sebagai mahasiswa teknik elektro, dan memang sebenarnya tidak layak
untuk menanggapi wacana ini, namun karena begitu hebatnya percikan-percikan kontroversi
yang ditimbulkan, akan lebih indah jika kebingungan itu dituliskan dan di bagi.
:)
Salam Mahasiswa!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar