Minggu, 02 Februari 2014

Sedikit Tambahan Perihal Jama' & Qoshor dalam Mazhab Syafi'i

Dalam madzhab syafi'i boleh menjama' dan mengqoshor sholat jika sudah bepergian dengan melewati yang namanya Umronul balad (batas dimana tidak ada bangunan sama sekali) dan ketika sudah sampai tempat tujuan, kita masih bisa jama' qhosor dengan niat tidak bermukim di situ walau sebenarnya bermukim selama setahun misal,, tetapi boleh menjama' dan mengqosor hanya selama seminggu, bukan seterusnya....
Ini dalam madzhab syafi'i.

Umronul balad itu batas dimana tidak ada bangunan, Misal antum berada di jalan, lalu kanan kiri antum tidak ada bangunan sama sekali sampai kira-kira 150 m...
kalau sudah melewati batas itu antum boleh menjama' dan mengqosor sholat dengan syarat perjalanannya mencapai jarak qoshor.
Ini pandangan yang mu'tamad dalam mazhab syafi'i.

Referensi : Kitab Sullamut Taufiq

Semoga Bermanfaat

 #NgajiBarengSyahamah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar