Tampilkan postingan dengan label IBADAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IBADAH. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Februari 2014

Sedikit Tambahan Perihal Jama' & Qoshor dalam Mazhab Syafi'i

Dalam madzhab syafi'i boleh menjama' dan mengqoshor sholat jika sudah bepergian dengan melewati yang namanya Umronul balad (batas dimana tidak ada bangunan sama sekali) dan ketika sudah sampai tempat tujuan, kita masih bisa jama' qhosor dengan niat tidak bermukim di situ walau sebenarnya bermukim selama setahun misal,, tetapi boleh menjama' dan mengqosor hanya selama seminggu, bukan seterusnya....
Ini dalam madzhab syafi'i.

Umronul balad itu batas dimana tidak ada bangunan, Misal antum berada di jalan, lalu kanan kiri antum tidak ada bangunan sama sekali sampai kira-kira 150 m...
kalau sudah melewati batas itu antum boleh menjama' dan mengqosor sholat dengan syarat perjalanannya mencapai jarak qoshor.
Ini pandangan yang mu'tamad dalam mazhab syafi'i.

Referensi : Kitab Sullamut Taufiq

Semoga Bermanfaat

 #NgajiBarengSyahamah

Kamis, 19 September 2013

Bermakmun kepada orang yang tak membaca Basmallah, yang Syafi'iyah?



Sebenarnya sumber yang saya kutip berikut tidak secara langsung fokus pada judul di atas, namun dalam penjelasannya, permasalahan di atas di singgung sebagai bahan perbandingan pada pertanyaan yang harusnya di jawab.
mungkin banyak orang yang merasa kebingungan karena adanya perbedaan dalam tata cara beribadah yang dilakukan, apalagi bagi mereka yang tak pernah tahu adanya perbedaan tersebut dan juga pada mereka yang memiliki keinginan tinggi untuk belajar agama, lantas setelah pertama kali tahu membuatnya menjadi gundah gulana, meskipun banyak juga orang yang acuh tak acuh terhadap hal tersebut.
saya mengangkat hal ini bukan untuk memperuncing masalah perbedaan tersebut, namun hanya karena sebatas ingin berbagi informasi tentang yang selama ini saya bingungkan, karena perbedaan tata cara dalam shalat, karena tempat saya merantau merupakan lingkungan yang heterogen, dimana saya sebagai pengikut manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama'ah (ASWAJA), harus senantiasa memegang teguh 3 + 1 pilar keaswajaan yakni, Pertama, at-tawassuth atau sikap tengah-tengah, sedang-sedang, tidak ekstrim kiri ataupun ekstrim kanan. Kedua at-tawazun atau seimbang dalam segala hal, terrnasuk dalam penggunaan dalil 'aqli (dalil yang bersumber dari akal pikiran rasional) dan dalil naqli (bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits). Ketiga, al-i'tidal atau tegak lurus.
Selain ketiga prinsip ini, golongan Ahlussunnah wal Jama'ah juga mengamalkan sikap tasamuh atau toleransi. Yakni menghargai perbedaan serta menghormati orang yang memiliki prinsip hidup yang tidak sama. Namun, bukan berarti mengakui atau membenarkan keyakinan yang berbeda tersebut dalam meneguhkan apa yang diyakini.

nah, oleh karena itu harus senantiasa bijak dan arif dalam memandang suatu permasalahan, karena semakin kita bisa menerima perbedaan, insyaAllah semakin indah hidup kita, meski kita heterogen namun tetap guyup rukun dalam bingkai Islam dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nah berikut adalah jawaban atas judul di atas, semoga bisa melegakan perasaaan kita yang rendah akan ilmu agama.


"Assalamualaikum.
Buya Yahya yang saya hormati, saya mau bertanya. Apa saja syaratnya menjadi imam dalam shalat berjamaah? Bolehkan anak muda mengimami jamaah yang lebih tua? 085864256xxx

Syarat menjadi imam adalah pertama asalkan solatnya sendiri sudah sah menurut dirinya sendiri dan kedua sah menurut makmum, maka dia bisa jadi imam untuk orang lain. Adapun jika solatnya sah menurut imam dan tidak sah menurut makmum, maka dalam madhab syafii ada dua pendapat yang keduanya bisa diambil. Pendapat pertama: (Al'ibroh bi'tiqodil makmum), maksudnya jika solat imam menurut makmum tidak sah seperti jika bacaan imam fasih atau imam tidak membaca bismillah dalam fatihah, maka bagi makmum yang fasih atau biasa dengan bismillah tidak sah solatnya jika bermakmum dengan imam tersebut. Pendapat kedua: (Al'ibroh bi'tiqodil imam), maksudnya jika imam sudah sah menurut imam, maka siapapun boleh bermakmum denganya, maka solat makmum tetap sah biarpun dia biasa membaca bismillah dan imamnya ternyata tidak membacanya. Pendapat yang kedua inilah yang lebih layak dihadirkan saat ini untuk meredam perdebatan. Ada beberapa tatakrama jadi imam yang harus diperhatikan diantarnya adalah tahu diri. Jika bacaan Anda tidak bagus sementara ada orang yang lebih bagus atau anda ikut pendapat Imam Malik yang mengatakan bismillah tidak wajib dibaca sementara makmum ikut pendapat yang mewajibkan bismillah, maka janganlah Anda memaksakan diri jadi imam, sebab hal itu hanya membuat gundah para makmum yang kebanyakan orang awam. Sebaliknya jika anda menemukam imam yang tidak bijak, maka anda jangan ikut-ikut tidak bijak, ambilah pendapat kedua dan sahlah solat anda. Anak muda boleh jadi imamnya orang yang sudah tua, asalkan jangan wanita jadi imamnya orang laki-laki. Wallahu a'lam bissawab.
MULTIMEDIA DAKWAH BUYA YAHYA

Radio Qu : 92.9 FM Cirebon ; 104.8 FM Kuningan
BBM 2304A270
Twitter @buya_albahjah
FB : fb.com/buyayahya.albahjah
WhatsApp 082335404145
YM : majelis_albahjah@yahoo.co.id
www.buyayahya.org
www.buyayahya.tv
www.radioquonline.com

Sahabat, jangan lupa dishare ya, sebab Rasulullah SAW bersabda yang artinya :
"Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya."
HR. Imam Muslim"

Nah, itu tadi adalah penjelasan dari Buya Yahya, pimpinan majelis Al Bahjah Cirebon, yang memegang teguh manhaj ahlus sunnah wal jama'ah, dan bermazhab syafi'i, yang dimana umat islam indonesia banyak yang mengikuti mazhab Imam Syafi'i dalam upaya mendapatkan penafsiran yang paling dari maksud Al Qur'an dan As Sunnah.

mungkin masih ada di antara pembaca yang meragukan kredibilitas dari seorang Buya Yahya, Yuk kita cari tahu siapa beliau di "Biografi Buya Yahya"
okey, semoga informasi ini dapat membantu gundah gulana kita sebagai umat islam yang heterogen,

Allahumma Shalli Alaa Sayyidina Muhammad.

Sumber :
http://www.as-salafiyyah.com/2010/06/tiga-ciri-utama-ajaran-ahlussunnah-wal.html
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=551498938236479&set=a.225866950799681.65275.191390880913955&type=1&theater





Kamis, 01 Agustus 2013

Shalat Sambil Membaca Al-Qur'an Dari Mushhaf

Bismillahirrahmanirrahim....
Alhamdulillahi Robbil 'Alamin...,
tulisan ini berawal dari kesukaan saya melihat acara shalat taraweh di masjidil haram, makkah al mukarromah, dimana dalam shalat tersebut sang imam setelah membaca alfatihah, di lanjutkan dengan membaca surat-surat yang lain, disini imam memegang mushaf (al qur'an) untuk membaca surat-surat yang lain tersebut.
tentunya ini sangat menarik bagi saya, karena saya sangat ingin bisa membaca banyak surat-surat al qur'an saat shalat, selain surat pendek yang sering di baca, namun tentunya hal ini tidak bisa serta merta saya lakukan karena keterbatasan ilmu yang saya miliki dan kita ketahui bahwa ulama' arab saudi saat ini kebanyakan berpaham wahabi (syekh muhammad bin abdul wahab), dimana yang saya ketahui pandangan-pandangannya berbeda dengan yang saya ikuti yakni mazhab Imam Syafi'i, dimana jika melakukan gerakan di luar shalat dengan intensitas lebih dari 3x, atau dengan sekali gerakan yang amat sangat, dapat membatalkan shalat kita, apalagi saya tidak dalam keadaan berhaji yang bisa dijadikan hujjah untuk berpindah mazhab untuk sementara.
akhirnya, karena penasaran saya maka saya memulai pencarian akan hukum memegang mushaf saat shalat, mulai dari bertanya pada teman se-organisasi, bertanya di grup-grup facebook yang kebanyakan di dalamnya teman-teman ahlus sunnah wal jama'ah (aswaja), namun karena jawaban-jawaban kurang memuaskan saya, maka saya belum berani melakukan hal ini (memegang mushaf saat shalat).
untuk bertanya di google saya cenderung tidak terbiasa, karena kebanyakan yang muncul adalah website-website wahabi, dimana pemahamannya tidak saya ikuti, hingga akhirnya saya teringat bahwa sekarang sudah ada search engine khusus ahlus sunnah wal jama'ah (aswaja), yakni www.aswajanu.com, dan berikut adalah beberapa referensi yang saya dapatkan,

1. Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam sebanyak makhluk-Nya..
Sholawat dan salam semoga selalu tercurah kepada baginda Nabi Muhammad saw beserta keluarga dan sahabatnya..amin
Habib (Habib Munzir Al Musawa*) yang kumuliakan..
saya mempunyai beberapa pertanyaan mengenai fiqih:

a. Boleh kah kita saat sholat sunnah sambil membaca mushaf Al- Quran dikarenakan tidak hafal, padahal kita ingin membaca 1 juz misalnya saat tarawih atau surat ad-dukhan saat sholat hifidh sementara kita belum hafal?
 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur'an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, dan Ijabah pada hari hari 10 malam terakhir semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,

a. boleh saudaraku, banyak bergerak dalam memegang dan menaruh Alqur;an tidak membatalkan shalat, berbeda dg gerakan umum diluar tujuan ibadah yg bersangkutan dalam shalat, amaka 3X gerakan berturut turut membatalkan shalat.

maka siapkan meja disamping anda untuk menaruh Alqur;an saat sujud dan ruku, atau mengempitnya diketiak tapi dg meja afdhal.

saya sering melakukannya, saya memakai program Alqur'an di HP, maka saya selalu mengaji dg hanphone, lebih ringkas dan bisa dikantongi dikantong atas dan bisa dibawa kemana saja, karena jika program Alqur;annya ditutup maka sudah tidak tampil hurufnya, maka boleh disaruh dimana saja, dan hp alqur;an boleh disentuh tanpa wudhu.

Guru Mulia kita (Habib Umar Al Hafidz) walau hafal Alqur;an namun shalat malam beliau selalu memegang Mushaf Alqur;an, demikian pula saat mengimami tarawih, dan beliau menjelaskan untuk shalat sunnah afdhal memegang mushaf, karena mata turut mendapat pahala pembacaan Alqur;an walaupun hafal.

 *Beliau adalah pimpinan Majelis Rasulullah.

Sumber : http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&catid=8&id=24094



Diantara bentuk ibadah yang paling utama adalah ibadah yang menggabungkan antara dua kebaikan, misalnya menggabungkan antara salat dan membaca Alquran. Oleh karena itu, kaum muslimin berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mengkhatamkan Alquran di dalam salat mereka. Namun, karena tidak semua orang bisa melakukan hal itu dengan bertumpu pada hafalannya, maka para ulama membahas tentang boleh tidaknya membaca mushaf ketika salat dengan cara memegangnya dengan tangan atau meletakkanya di tempat khusus sehingga dapat dibaca oleh orang yang salat.
 
    Menurut Mazhab Syafi'i dan fatwa dalam Mazhab Hambali, dibolehkan membaca Alquran dari mushaf ketika salat, baik sebagai imam ataupun ketika salat sendiri. Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara salat fardu dengan salat sunah dan antara orang yang hafal dengan yang tidak. Ini adalah pendapat yang menjadi pegangan dalam kedua mazhab. Imam Ibnu Qudamah dalam al-Mughnî menukil hal ini dari dua ulama salaf, yaitu Atha` dan Yahya al-Anshari.
 
    Terdapat sebuah riwayat yang disebutkan di dalam Shahih Bukhari secara mu'allaq –dan disambungkan sanadnya oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubrâ—dari Aisyah, Ummul Mukminin r.a., bahwa dia pernah menjadi makmum dari budaknya, Dzakwan, yang membaca dari mushaf.
 
    Dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubrâ dan al-Mughnî karya Ibnu Qudamah, disebutkan bahwa Imam az-Zuhri ditanya tentang seorang lelaki yang membaca Alquran dari mushaf, lalu dia berkata, "Dulu orang-orang terbaik kami membaca Alquran dari mushaf ketika salat."
 
    Sebagaimana membaca Alquran merupakan ibadah, maka melihat ke mushaf juga merupakan ibadah. Bergabungnya suatu ibadah ke dalam ibadah yang lain tidak mengakibatkan rusaknya ibadah tersebut, akan tetapi sebaliknya membuat bertambahnya pahala, karena di dalamnya terdapat tambahan amalan berupa melihat ke dalam mushaf.
 
    Hujjatul Islam al-Ghazali, di dalam kitab Ihyâ` Ulumiddîn berkata, "Ada yang mengatakan bahwa mengkhatamkan Alquran dengan membaca mushaf mendapatkan pahala tujuh kali lipat, karena memandang mushaf juga merupakan ibadah."
 
    Dalam kaidah syarak dijelaskan bahwa sarana untuk mencapai suatu tujuan menempati posisi hukum tujuan itu. Tujuan membaca dari mushaf ini adalah tercapainya pembacaan ayat dalam salat , sehingga jika tujuan tersebut dapat tercapai dengan melihat tulisan seperti melalui mushaf, maka itu dibolehkan.
 
    Imam Nawawi di dalam al-Majmû' berkata, "Seandainya dia (orang yang sedang salat) membaca Alquran dari mushaf maka salatnya tidak batal, baik dia hafal Alquran atau tidak. Bahkan dia wajib melakukan hal itu jika dia tidak hafal surat Al-Fâtihah. Bila orang tersebut terkadang membuka lembaran mushaf maka salatnya tidak batal."
 
    Al-Allamah Manshur al-Buhuti, seorang ulama Mazhab Hambali, dalam Kasysyâf al-Qinâ' berkata, "Dia –orang yang salat—boleh membaca Alquran dari mushaf walaupun dia hafal apa yang dibaca." Lalu dia berkata, "Dalam hal ini sama saja antara salat fardu dan salat sunnah. Pernyataan ini dikatakan oleh Ibnu Hamid."
 
    Sedangkan para ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa membaca Alquran dengan mushaf ketika salat dapat merusak salat tersebut. Ini juga merupakan pendapat Ibnu Hazm dari Mazhab Zhahiri. Diantara dalil Ibnu Hazm dalam masalah ini adalah riwayat yang terdapat dalam Kitâb al-Mashâhif karya Ibnu Abi Dawud dari Ibnu Abbas r.a., dia berkata, "Amirul Mukminin Umar r.a. melarang kami mengimami masyarakat dengan membaca Alquran dari mushaf. Beliau juga melarang seseorang menjadi imam kami kecuali yang sudah balig."
 
    Namun riwayat ini tidaklah kuat, karena di dalam sanadnya terdapat Nahsyal bin Sa'id an-Naisaburi. Statusnya adalah kadzdzâb matrûk. Dalam at-Târîkh al-Kabîr, al-Bukhari berkata tentang Nahsyal ini, "Di dalam hadis-hadisnya terdapat riwayat-riwayat munkar." An-Nasa`i, sebagaimana disebutkan dalam kitab Tahdzîb at-Tahdzîb, berkata, "Dia tidak tsiqah dan hadisnya tidak layak ditulis."
 
    Dalil lain yang digunakan oleh ulama yang melarang adalah bahwa membawa mushaf dan melihat ke dalamnya serta membuka-buka lembarannya adalah termasuk gerakan yang banyak.
 
    Jawaban dari dalil ini adalah bahwa jika yang dipermasalahkan adalah gerakan membawa sesuatu ketika salat, maka Rasulullah saw. pernah membawa Umamah binti Abil Ash di pundaknya ketika salat. Ketika bersujud beliau meletakkannya, lalu ketika berdiri lagi beliau menggendongnya kembali. Adapun membuka-buka lembaran mushaf, maka terdapat beberapa hadis yang menunjukkan kebolehan melakukan gerakan yang sedikit ketika salat. Membuka lembaran mushaf masuk dalam kategori amalan sedikit yang dimaafkan ini.
 
    Membaca dari mushaf tidak selalu merupakan gerakan yang banyak, karena pada umumnya gerakan ini hanya dilakukan sewaktu-waktu saja, mengingat lamanya jarak antara membuka satu lembaran dengan membuka lembaran berikutnya. Bahkan, membuka lembaran itu sendiri termasuk dalam gerakan yang sedikit. Saat ini, sebagian masyarakat memanfaatkan penyangga khusus yang tinggi dan diletakkan di depan imam untuk menaruh mushaf. Mushaf tersebut biasanya memiliki tulisan yang besar dan lembaran yang lebar sehingga tulisan itu dapat terbaca satu atau dua lembar tanpa perlu melakukan gerakan membuka lembaran.
 
    Dua murid Abu Hanifah, yaitu Qadhi Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani berpendapat bahwa membaca Alquran dari mushaf ketika salat adalah mutlak dimakruhkan, baik itu salat fardu maupun salat sunnah. Akan tetapi perbuatan itu tidak membatalkan salat, karena merupakan ibadah yang ditambahkan ke ibadah yang lain. Aspek kemakruhannya adalah karena perbuatan itu menyerupai perbuatan Ahlul Kitab.
 
    Berdasarkan kajian yang lebih mendalam, penyerupaan dengan Ahlul Kitab dilarang jika pelakunya memang bermaksud menyerupainya. Karena wazan kata tasyabbuh (menyerupai) adalah tafa'-'ul. Wazan ini menunjukkan adanya sebuah niat dan orientasi untuk melakukan suatu perbuatan dan menghadapi semua kesulitannya. Mempertimbangkan aspek niat (tujuan) dari mukallaf merupakan salah satu dasar pengambilan dalil dalam syariat.
    Di antara dalil akan hal ini juga adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan sanadnya dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah saw. sakit sehingga kami shalat di belakang beliau yang melakukan shalat sambil duduk. Beliau menoleh ke arah kami dan melihat kami dalam keadaan bediri semua. Lalu beliau memberi isyarat kepada kami sehingga kami semua pun duduk. Setelah melakukan salam, beliau bersabda,
 
إِنْ كِدْتُمْ آنِفاً لَتَفْعَلُوْنَ فِعْلَ فَارِسَ وَالرُّوْمِ، يَقُوْمُوْنَ عَلَى مُلُوْكِهِمْ وَهُمْ قَعُوْدٌ، فَلاَ تَفْعَلُوْا، اِئْتَمُّوْا بِأَئِمَّتِكُمْ، إِنْ صَلَّى قَائِماً فَصَلُّوْا قِيَاماً وَإِنْ صَلَّى قَاعِداً فَصَلُّوْا قُعُوْداً
"Sesungguhnya kalian hampir saja melakukan perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang Persia dan Romawi. Mereka berdiri di hadapan para raja mereka yang sedang duduk. Janganlah kalian melakukan itu. Ikutilah imam kalian. Jika ia melakukn shalat dalam keadaan duduk maka shalatlah dalam keadaan duduk juga dan jika ia shalat dalam keadaan berdiri maka shalatlah dalam keadaan berdiri juga."
 
    Kata "kidtum" (hampir) dalam hadis di atas menunjukkan tidak terjadinya sesuatu yang dikhawatirkan meskipun nyaris terjadi. Perbuatan orang-orang Persia dan Romawi telah benar-benar terjadi dan dilakukan oleh para sahabat, tapi karena mereka tidak bermaksud untuk mengikuti atau menyerupai perbuatan tersebut maka mereka tidak dianggap telah menyerupai orang-orang Persia dan Romawi.
 
    Oleh karena itu, Ibnu Nujaim, salah seorang ulama Hanafi, berkata dalam kitabnya al-Bahr ar-Râiq, "Ketahuilah bahwa perbuatan menyerupai Ahlul Kitab tidak diharamkan secara mutlak. Kita makan dan minum seperti mereka. Yang diharamkan adalah menyerupai tindakan yang tercela dan dengan maksud mengikuti mereka. Oleh karena itu seandainya tidak bertujuan untuk meniru mereka, maka menurut keduanya (Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan) hal itu tidak dimakruhkan."
 
    Dalam masalah membaca Alquran dengan mushaf ketika salat ini, para ulama Mazhab Maliki membedakan antara salat fardu dan salat sunnah. Mereka berpendapat bahwa hal itu dimakruhkan secara mutlak dalam salat fardu, baik pembacaan itu dilakukan sejak awal salat atau ketika di tengah-tengah salat. Dalam salat sunnah hal itu dimakruhkan juga jika memulai membaca dari mushaf ketika di tengah-tengah salat, karena pada umumnya orang yang salat sibuk dengan amalan salatnya. Namun, hal itu dibolehkan tanpa adanya kemakruhan jika sudah memulainya dari awal salat. Karena terdapat hal-hal yang dapat ditolerir dalam salat sunnah tapi tidak dapat ditolerir dalam salat fardu. (Manh al-Jalîl Syarh Mukhtashar al-Khalîl).
 
    Alasan di atas dijawab bahwa kemakruhan ini bisa terjadi jika gerakan tersebut adalah gerakan main-main yang tidak ada gunanya. Orang yang salat dilarang untuk melakukan perbuatan seperti itu, karena bertentangan dengan kekhusyukan dalam salat. Membaca mushaf ketika salat tidaklah termasuk dalam kategori ini, tetapi masuk dalam gerakan ringan untuk tujuan yang diinginkan. Semua perbuatan yang masuk dalam gerakan ringan ini tidak apa-apa untuk dilakukan. Landasan dalil bagi hal ini adalah hadis yang menyebutkan bahwa Nabi saw. melepas kedua sandalnya di saat salat ketika diwahyukan kepada beliau bahwa di sandal tersebut terdapat kotoran (najis). Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Abu Sa'id al-Khudri r.a..
 
    Berdasarkan semua penjelasan di atas, maka membaca Alquran dari mushaf ketika salat, baik fardu maupun sunnah, adalah boleh secara syarak tanpa ada kemakruhan di dalamnya apalagi sampai membatalkan salat.
 
    Hanya saja perlu diperhatikan bahwa selama masalah ini merupakan masalah yang masih diperdebatkan oleh para ulama, maka terdapat kelapangan di dalamnya. Hal itu sesuai dengan kaidah syarak bahwa tidak boleh melakukan pengingkaran dalam masalah khilaf. Dan tidak boleh pula hal ini menjadi penyebab terjadinya ketidaktentraman dan pertikaian antar orang-orang muslim.
 
Redaktur : AR
Sumber : Fatwa Dewan Dar Iftaa al-Mishriyah

Sumber web : http://www.madinatuliman.com/3/3/146-shalat-sambil-membaca-al-qur-an-dari-mushhaf.html

itulah beberapa pendapat dari ulama' mazhab syafi'iyah, untuk penulis karena keterbatasan ilmu penulis sendiri hanya melakukannya saat shalat sunnah saja, disisi lain dalam sholat fardhu kita lebih utamakan untuk berjama'ah saja.
semoga tulisan ini bisa menjadi hujjah bagi kita untuk mulai bisa mengkhatamkan qur'an dalam shalat kita, aamiin aamiin ya Robbal alamiin....

Shalat Isya’ bermakmum pada Shalat Tarawih

Dibulan Ramadlan sering terjadi seseorang melaksanakan shalat Isya’ (shalat fardlu) bermakmum pada shalat tarawih (shalat sunnah). Bahkan hal ini telah lumrah dilakukan oleh masyarakat. Imam al-Nawawi rahimahullah didalam al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab berkata:
 
“Dan diperbolehkan orang yang shalat fardlu mengikuti (bermakmum) pada orang yang shalat sunnah, dan orang yang shalat fardlu mengikuti (bermakmum) pada orang yang shalat fardlu lain, berdasarkan riwayat Jabir bin Abdullah radliyallahu ‘anhumaa, bahwa Mu’adz radliyallahu ‘anh shalat isya’ bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam kemudian ia datang pada kaumnya Bani Salamah dan shalat bersama mereka”. bagi ‘Muadz bin Jabal adalah sunnah sedangkan bagi kaumnya adalah shalat fardlu ‘Isya’, dan juga karena mengikut dalam hal af’al dhahiriyah (pekerjaan/gerakan sama) yang disertai dengan perbedaan niat. Adapun apabila melaksanakan shalat kusuf (gerhana bulan) mengikuti orang yang shalat shubuh dan shalat shubuh mengikuti orang yang shalat kusuf (gerhana bulan) maka tidak diperbolehkan karena tidak mungkin bermakmum dengannya disertai perbedaan pekerjaan (ikhtilaful af’al)”.  

Redaksi hadits didalam Shahih Muslim:

أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ كَانَ يُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ، ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى قَوْمِهِ، فَيُصَلِّي بِهِمْ تِلْكَ الصَّلَاةَ
“Bahwa Mu’adz bin Jabal shalat ‘Isya (berjama’ah) bersama Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam, kemudian ia kembali kepada kaumnya dan shalat ‘Isya’ menjadi imam bersama kaumnya”

Imam al-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’ kemudian juga menarik kesimpulan sebagai berikut; “Didalam madzhab kami, sah shalat sunnah mengikuti / bermakmum pada shalat fardlu, sah shalat fardlu mengikuti shalat sunnah, dan sah shalat fardlu mengikuti shalat fardlu lain yang jumlah raka’atnya sama seperti shalat dhuhur mengikuti / bermakmum pada shalat ‘Ashar, dan sah pula shalat fardlu mengikuti shalat fardlu lain yang jumlah raka’atnya lebih sedikit darinya, semua ini diperbolehkan tanpa ada perselisihan pada ulama kami”

Kebolehan shalat fardlu bermakmum pada shalat sunnah, shalat sunnah bermakmum pada shalat fardlu dan shalat fardlu bermakmum pada shalat fardlu lain selama jumlah raka’at makmum sama dengan jumlah raka’at imam atau lebih sedikit dari jumlah raka’at imam, serta pekerjaannya sama.

Dalam hal shalat tarawih yang merupakan shalat sunnah, maka orang yang shalat Isya’ (shalat fardlu) boleh bermakmum pada orang yang shalat tarawih, sehingga ketika imam mengucapkan salam maka makmum berdiri untuk menyempurnakan bilangan raka’atnya.

Imam al-Nawawi didalam al-Majmu’ menyebutkan : “Imam al-Haromain berkata .. dan seandainya shalat Isya’ mengikuti / bermakmum pada shalat tarawih maka diperbolehkan, apabila imam mengucapkan salam maka makmum berdiri untuk melanjutkan raka’at lainnya, dan yang lebih utama menyempurnakan secara munfarid”.

Syaikh Nawawi al-Bantani (ulama besar Indonesia) didalam Nihayatuz Zain berkata: “

“Dan boleh sholat 'Isya' mengikuti / bermakmum pada orang yang shalat tarawih, apabila imam mengucapkan salam dari dua raka’at maka makmum berdiri untuk menyelesaikan shalatnya dan menyempurnakannya secara sendirian. Sah pula shalat fardlu mengikuti shalat ‘Ied dan shalat istisqa’ (shalat meminta hujan), jika imam mengucapkan takbir shalat ‘Ied maka dianjurkan bagi makmum tidak ikut bertakbir, namun jika ikut bertakbir maka tidak membayahakan (membatalkan) shalatnya”

Imam al-Ramli didalam Niyahatul Muhtaj berkata : “Sah shalat Isya’ mengikuti dibelakang shalat tarawih, seperti kasus shalat dhuhur mengikuti dibelakang shalat shubuh, sehingga apabila imam melakukan salam maka makmum berdiri untuk menyempurnakan shalatnya, dan yang lebih utama baginya adalah menyempurnakan secara munfarid (shalat sendirian). Namun, apabila mengikutinya untuk kedua kalinya pada dua raka’at yang lain dari shalat tarawih maka boleh, seperti halnya orang yang shalat sendirian pada pertengahan shalatnya mengikuti shalat lainnya”. []


Wallahu ‘Alam
Penulis : AR
Sumber :
MADINATULIMAN.COM