Kamis, 01 Agustus 2013

Shalat Isya’ bermakmum pada Shalat Tarawih

Dibulan Ramadlan sering terjadi seseorang melaksanakan shalat Isya’ (shalat fardlu) bermakmum pada shalat tarawih (shalat sunnah). Bahkan hal ini telah lumrah dilakukan oleh masyarakat. Imam al-Nawawi rahimahullah didalam al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab berkata:
 
“Dan diperbolehkan orang yang shalat fardlu mengikuti (bermakmum) pada orang yang shalat sunnah, dan orang yang shalat fardlu mengikuti (bermakmum) pada orang yang shalat fardlu lain, berdasarkan riwayat Jabir bin Abdullah radliyallahu ‘anhumaa, bahwa Mu’adz radliyallahu ‘anh shalat isya’ bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam kemudian ia datang pada kaumnya Bani Salamah dan shalat bersama mereka”. bagi ‘Muadz bin Jabal adalah sunnah sedangkan bagi kaumnya adalah shalat fardlu ‘Isya’, dan juga karena mengikut dalam hal af’al dhahiriyah (pekerjaan/gerakan sama) yang disertai dengan perbedaan niat. Adapun apabila melaksanakan shalat kusuf (gerhana bulan) mengikuti orang yang shalat shubuh dan shalat shubuh mengikuti orang yang shalat kusuf (gerhana bulan) maka tidak diperbolehkan karena tidak mungkin bermakmum dengannya disertai perbedaan pekerjaan (ikhtilaful af’al)”.  

Redaksi hadits didalam Shahih Muslim:

أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ كَانَ يُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ، ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى قَوْمِهِ، فَيُصَلِّي بِهِمْ تِلْكَ الصَّلَاةَ
“Bahwa Mu’adz bin Jabal shalat ‘Isya (berjama’ah) bersama Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam, kemudian ia kembali kepada kaumnya dan shalat ‘Isya’ menjadi imam bersama kaumnya”

Imam al-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’ kemudian juga menarik kesimpulan sebagai berikut; “Didalam madzhab kami, sah shalat sunnah mengikuti / bermakmum pada shalat fardlu, sah shalat fardlu mengikuti shalat sunnah, dan sah shalat fardlu mengikuti shalat fardlu lain yang jumlah raka’atnya sama seperti shalat dhuhur mengikuti / bermakmum pada shalat ‘Ashar, dan sah pula shalat fardlu mengikuti shalat fardlu lain yang jumlah raka’atnya lebih sedikit darinya, semua ini diperbolehkan tanpa ada perselisihan pada ulama kami”

Kebolehan shalat fardlu bermakmum pada shalat sunnah, shalat sunnah bermakmum pada shalat fardlu dan shalat fardlu bermakmum pada shalat fardlu lain selama jumlah raka’at makmum sama dengan jumlah raka’at imam atau lebih sedikit dari jumlah raka’at imam, serta pekerjaannya sama.

Dalam hal shalat tarawih yang merupakan shalat sunnah, maka orang yang shalat Isya’ (shalat fardlu) boleh bermakmum pada orang yang shalat tarawih, sehingga ketika imam mengucapkan salam maka makmum berdiri untuk menyempurnakan bilangan raka’atnya.

Imam al-Nawawi didalam al-Majmu’ menyebutkan : “Imam al-Haromain berkata .. dan seandainya shalat Isya’ mengikuti / bermakmum pada shalat tarawih maka diperbolehkan, apabila imam mengucapkan salam maka makmum berdiri untuk melanjutkan raka’at lainnya, dan yang lebih utama menyempurnakan secara munfarid”.

Syaikh Nawawi al-Bantani (ulama besar Indonesia) didalam Nihayatuz Zain berkata: “

“Dan boleh sholat 'Isya' mengikuti / bermakmum pada orang yang shalat tarawih, apabila imam mengucapkan salam dari dua raka’at maka makmum berdiri untuk menyelesaikan shalatnya dan menyempurnakannya secara sendirian. Sah pula shalat fardlu mengikuti shalat ‘Ied dan shalat istisqa’ (shalat meminta hujan), jika imam mengucapkan takbir shalat ‘Ied maka dianjurkan bagi makmum tidak ikut bertakbir, namun jika ikut bertakbir maka tidak membayahakan (membatalkan) shalatnya”

Imam al-Ramli didalam Niyahatul Muhtaj berkata : “Sah shalat Isya’ mengikuti dibelakang shalat tarawih, seperti kasus shalat dhuhur mengikuti dibelakang shalat shubuh, sehingga apabila imam melakukan salam maka makmum berdiri untuk menyempurnakan shalatnya, dan yang lebih utama baginya adalah menyempurnakan secara munfarid (shalat sendirian). Namun, apabila mengikutinya untuk kedua kalinya pada dua raka’at yang lain dari shalat tarawih maka boleh, seperti halnya orang yang shalat sendirian pada pertengahan shalatnya mengikuti shalat lainnya”. []


Wallahu ‘Alam
Penulis : AR
Sumber :
MADINATULIMAN.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar